Registrasi Mahasiswa

Semua mahasiswa wajib mendaftar ulang sesuai alur dan jadwal registrasi yang telah ditentukan, termasuk mahasiswa yang akan cuti kuliah, menunggu ujian skripsi/komprehensif, sedang Praktek Kerja/PKL . Untuk mahasiswa mulai semester kedua, dianggap terdaftar apabila ia telah mengisi KRS dan menerima Kartu Mata Kuliah.
Sebagai bukti mahasiswa telah mengikuti alur registrasi, mahasiswa akan memperoleh Kartu Mata Kuliah yang hanya berlaku untuk semester yang bersangkutan.
Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi hingga dua semester berturut-turut akan dikirimi surat pemberitahuan, jika masih berminat meneruskan studi dan sisa masa studi masih memungkinkan, akan dilakukan proses pemutihan dengan memperhitungkannya sebagai mahasiswa yang dicutikan, yaitu:
  1. Masa tidak aktif dianggap dicutikan dan diperhitungkan dalam batas masa studi.
  2. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi selama lebih dari dua semester berturut-turut pada prinsipnya tidak lagi dianggap sebagai mahasiswa. Apabila kemudian ingin menjadi mahasiswa kembali, ia harus mendaftar sebagai mahasiswa baru, kecuali ada pertimbangan lain dari Dekan Fakultas. Apabila pengajuan tersebut disetujui oleh Dekan, maka mahasiswa tersebut akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
    1. Validitas nilai Mata Kuliah Keahlian akan ditinjau kembali
    2. Masa tidak aktif dianggap cuti akademik dan diperhitungkan dalam batas masa studi
    3. Membayar biaya sebagai mahasiswa dicutikan
     
Petunjuk daftar Ulang :
  1. Kegiatan Daftar Ulang untuk seluruh mahasiswa meliputi :
    1. mahasiswa Aktif Kuliah
    2. mahasiswa yang akan cuti kuliah
    3. menunggu ujian skripsi/ komprehensif.
    4. sedang praktek kerja lapangan / PKL
     
  2. Bagi mahasiswa yang berhalangan untuk mendaftar ulang dapat dikuasakan kepada orang lain atau kepada petugas di BAAPSI dengan Surat Kuasa;
  3. Pembayaran Tahap I (BPP dan Daftar Ulang ) diperuntukan bagi angkatan 2001/2002 dan sebelumnya, sedang angkatan 2002/2003 dan setelahnya diberlakukan BPP paket. Bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran tahap I atau Paket tidak dapat melakukan pengisian KRS di lab Komputer;
  4. Pengambilan KRS dilaksanakan di fakultas, jadual pengisian sesuai Surat Edaran dan Kalender Akademik yang berlaku;
  5. KPRS dilaksanakan setelah jadual pengisian KRS 1 minggu, dengan meminta formulir KPRS di loket BAAPSI lantai III dan mengisi di Lab Komputer serta telah ditanda tangani oleh Dosen PA;
  6. Kuliah Perdana dilaksanakan sesuai dengan jadual Kalender Akademik;
  7. Pembayaran Tahap II (Biaya SKS dan Biaya Ujian Semester) bagi Mahasiswa angkatan 2001/2002 dan sebelumnya dilaksanakan sebelum UTS. Mahasiswa yang tidak melakukan membayar tahap II tidak dapat mengikuti UTS;
  8. Kartu Mata Kuliah dapat diambil di loket BAAPSI pada jadual yang telah ditentukan dan sebelum kegiatan UTS;
  9. Bagi mahasiwa yang tidak melaksanakan pembayaran tahap II mata kuliah akan dibatalkan berdasarkan SK Rektor. Batas akhir mundur kuliah dan batal mata kuliah di tentukan sesuai dengan jadual kegiatan registrasi yaitu sebelum kegiatan UTS diselenggarakan;

Tidak ada komentar:

Baca Juga Ini :
Masih loading bro... sabar ya...
Widget by My Blog
ads ads ads ads